Jakarta (ANTARA) – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 diundangkan di Jakarta pada 30 Juni 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal tersebut.
Mengutip laman Database Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dokumen pemutakhiran RKP Tahun 2025 merupakan pemutakhiran dokumen yang sebelumnya diatur dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2024 tentang RKP Tahun 2025.
Pemutakhiran yang telah dilakukan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran (APBN) 2025.
Pemutakhiran RKP Tahun 2025 memuat pemutakhiran narasi; dan pemutakhiran matriks pembangunan yang mencakup sasaran pembangunan nasional Tahun 2025, prioritas nasional, program prioritas, kegiatan prioritas, dan proyek prioritas dengan penjabaran sasaran, indikator, target, dan alokasi pendanaannya, serta instansi pelaksana.
Dokumen pemutakhiran RKP Tahun 2025 digunakan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sebagai instrumen pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan nasional.
Dokumen juga digunakan oleh menteri atau kepala lembaga lainnya untuk melakukan perubahan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga Tahun 2025, serta digunakan pula oleh pemerintah daerah sebagai pedoman pelaksanaan dan perubahan dokumen rencana pembangunan daerah tahun 2025.
Baca juga: Pemerintah tetapkan insentif impor mobil listrik berlaku hingga 2025
Adapun sejumlah poin utama dalam Perpres tersebut antara lain:
- Keterkaitan jangka panjang
Dalam Lampiran I Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran RKP Tahun 2025 disebutkan pemutakhiran RKP 2025 merupakan tahapan pertama dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan penjabaran tahun pertama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
Oleh karena itu, pada RKP Tahun 2025 disusun 83 Kegiatan Prioritas Utama yang menjadi penekanan termasuk di dalamnya delapan Program Hasil Terbaik Cepat yang memuat inisiatif untuk menghasilkan output signifikan dalam mencapai sasaran pembangunan nasional.
- 8 Program Hasil Terbaik Cepat
Terdapat 8 Program Hasil Terbaik Cepat yang menjadi sorotan utama perubahan dalam pemutakhiran RKP Tahun 2025 pada Perpres 79/2025 . Kedelapan program tersebut, yakni:
1. Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Memberi makan siang dan susu gratis di sekolah dan pesantren, serta bantuan gizi untuk anak balita dan ibu hamil.
2. Program Cek Kesehatan Gratis (CKG)
Menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan gratis, menuntaskan kasus tuberkulosis (TBC), dan pembangunan rumah sakit lengkap di kabupaten.
3. Produktivitas pertanian
Mencetak dan meningkatkan produktivitas lahan pertanian dengan lumbung pangan desa, daerah, dan nasional.
Baca juga: Istana: BPN masih dikaji, fokusnya perbaikan sistem dan kinerja
4. Pembangunan sekolah
Membangun sekolah-sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten, dan memperbaiki sekolah-sekolah yang perlu renovasi.
5. Kartu kesejahteraan dan kartu usaha
Melanjutkan dan menambahkan program program kartu-kartu kesejahteraan sosial serta kartu usaha untuk menghilangkan kemiskinan absolut.
6. Kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, pejabat negara
Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara
7. Infrastruktur desa/kelurahan, Bantuan Langsung Tunai (BLT), rumah murah
Melanjutkan pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan, Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan menjamin penyediaan rumah murah bersanitasi baik untuk yang membutuhkan, terutama generasi milenial, generasi Z, dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
8. Pendirian Badan Penerimaan Negara (BPN) dan target penerimaan negara
Mendirikan Badan Penerimaan Negara dan meningkatkan Rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) ke 23 persen.
- Perubahan utama dan perluasan cakupan
Dalam 8 Program Hasil Terbaik Cepat sebagaimana yang telah diungkapkan di atas terdapat perubahan utama dan perluasan cakupan pada sejumlah poin, yaitu menyangkut kenaikan gaji dan pendirian Badan Penerimaan Negara (BPN).
Mengutip media Media Komunitas Perpajakan Indonesia Ortax.org, “optimalisasi penerimaan negara” yang sebelumnya termuat pada Perpres Nomor 109 Tahun 2024 tentang RKP Tahun 2025, diperjelas dengan mendirikan Badan Penerimaan Negara (BPN) dan target peningkatan rasio penerimaan negara terhadap PDB hingga 23 persen.
Selain itu, perluasan cakupan golongan yang menerima kenaikan gaji dari yang sebelumnya hanya ditujukan untuk ASN (guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh), menjadi diperluas sehingga mencakup pula TNI/Polri dan pejabat negara.
Baca juga: Menkeu Purbaya tak punya rencana bentuk Badan Penerimaan Negara
Baca juga: Bamsoet: Pembentukan Badan Penerimaan Negara perlu Omnibus Law
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.