Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel, menjadi sorotan publik setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu malam, (20/8). Penangkapan ini mengejutkan banyak pihak karena melibatkan pejabat tinggi di Kementerian Ketenagakerjaan.
Kasus yang menjerat Noel diduga terkait dengan pemerasan dalam proses pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). KPK masih mendalami bukti-bukti yang ada dan memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat dugaan tindak pidana tersebut, sementara publik menunggu perkembangan resmi dari pihak berwenang.
Baca juga: KPK hingga Kamis sore telah tangkap 14 orang terkait OTT Wamenaker
Latar belakang pribadi dan karier politik
Immanuel Ebenezer lahir pada 22 Juli 1975 di Riau. Ia menempuh pendidikan di Universitas Satya Negara Indonesia (USNI) Jakarta dan lulus pada tahun 2004 dengan gelar sarjana sosial. Masa mudanya diwarnai dengan berbagai kegiatan sosial yang membentuk kepeduliannya terhadap isu-isu masyarakat.
Sebelum menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Noel dikenal aktif sebagai aktivis dan terlibat dalam berbagai organisasi relawan. Ia juga sempat menjadi bagian dari kelompok relawan Jokowi Mania yang mendukung Presiden Joko Widodo pada masa pemilu sebelumnya, menunjukkan konsistensinya dalam kegiatan politik dan sosial.
Pada 21 Oktober 2024, Immanuel Ebenezer dilantik sebagai Wamenaker dalam Kabinet Merah Putih oleh Presiden Prabowo Subianto. Ia berasal dari Partai Gerindra dan dikenal memiliki gaya komunikasi yang blak-blakan, yang terkadang menimbulkan kontroversi di masyarakat, namun juga membuatnya mudah dikenali oleh publik.
Baca juga: KPK sita 22 kendaraan terkait OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer
Kasus hukum dan tindak pidana yang dituduhkan
Menurut KPK, Immanuel Ebenezer ditangkap terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah perusahaan yang hendak mengurus sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, KPK juga mengamankan 10 orang lainnya sebagai bagian dari penyelidikan.
Selain menangkap para pihak terkait, KPK menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai, puluhan mobil, dan sebuah motor mewah merek Ducati. Pihak KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para tersangka, termasuk apakah mereka akan ditetapkan sebagai tersangka atau dibebaskan.
Kekayaan dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
Berdasarkan LHKPN tahun 2024, Immanuel Ebenezer tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp17,6 miliar. Harta tersebut terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp12,1 miliar, alat transportasi dan mesin senilai Rp3,3 miliar, serta kas dan setara kas sekitar Rp2,03 miliar. Ia juga tercatat tidak memiliki utang dan surat berharga.
Dengan demikian, kasus yang menjerat Immanuel Ebenezer menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi di pemerintahan. Publik menantikan perkembangan lebih lanjut terkait proses hukum yang akan diambil oleh KPK dan langkah-langkah yang akan diambil oleh pemerintah serta partai politik terkait.
Baca juga: KPK masih periksa Wamenaker Immanuel Ebenezer hingga Kamis malam
Baca juga: KPK umumkan status Wamenaker Immanuel Ebenezer pada Jumat siang
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.